Rabu, 12 Agustus 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Hortikultura 28toHortikultura 28to
Hortikultura 28to - Your source for the latest articles and insights
Beranda › Berita › Pledoi Emosional Ary Gadun FM Mohon Maaf hingga Mi...
Berita

Pledoi Emosional Ary Gadun FM Mohon Maaf hingga Minta Pasal TPPU Dihapus

Pledoi Emosional Ary Gadun FM, memasuki babak baru dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang

Pledoi Emosional Ary Gadun FM Mohon Maaf hingga Minta Pasal TPPU Dihapus

Pledoi Emosional Ary Gadun FM, memasuki babak baru dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ary membacakan pleidoinya dengan nada emosional. Di hadapan majelis hakim, ia tidak hanya memohon maaf atas perbuatannya, tetapi juga secara khusus meminta agar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya dihapuskan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan .

Membuka pernyataan pembelaannya, Ary Gadun FM langsung menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga besarnya. Ia mengakui bahwa perbuatannya telah menimbulkan luka dan kekecewaan yang mendalam bagi orang-orang terdekatnya. Dengan suara bergetar, ia menyatakan tidak ingin mencari pembenaran atas kesalahan yang telah diperbuat, dan menegaskan bahwa dirinya menyesali perbuatan tersebut dengan sepenuh hati. Langkah ini diambilnya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sebelum memasuki pembelaan secara hukum .

Tidak hanya kepada keluarga, advokat yang dikenal melalui konten media sosial “Gadun FM” ini juga memohon maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebagai organisasi profesi yang telah menaunginya, Ary merasa telah mencoreng nama baik institusi advokat. Ia menyadari bahwa statusnya sebagai seorang pengacara seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan justru terlibat dalam praktik suap. Permintaan maaf ini disampaikannya sebagai bentuk penghormatan terakhirnya kepada organisasi sebelum kemungkinan terburuk dalam persidangan menantinya .

Di hadapan majelis hakim, Ary Gadun FM memposisikan dirinya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kelemahan. Ia mengaku telah melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan yang membawanya duduk di kursi pesakitan. Namun, di tengah pengakuan salahnya atas tindak pidana suap, ia memohon kepada majelis hakim untuk juga melihat sisi kemanusiaannya. Ia meminta agar hakim mempertimbangkan posisinya sebagai seorang suami, kepala rumah tangga, dan warga negara yang selama ini berusaha mencari nafkah secara halal sebelum akhirnya terjerumus dalam perkara ini .

Puncak dari pledoi emosional tersebut adalah permintaan Ary agar majelis hakim menghapus pasal TPPU dari dakwaan terhadap dirinya. Ia menilai bahwa penerapan pasal pencucian uang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan dengan perbuatan yang dilakukannya. Menurut Ary, JPU mengusut kasus ini dengan landasan kebencian yang mendalam sehingga tidak melihat fakta persidangan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dirinya bukanlah seorang perampok uang negara, pembunuh berantai, atau pelaku kejahatan narkoba yang seharusnya dijerat dengan hukuman berat .

Ary mempertanyakan logika tuntutan jaksa yang memvonisnya dengan hukuman 17 tahun penjara, plus uang pengganti sebesar Rp 21 miliar serta perampasan seluruh hartanya. Ia menyoroti bahwa ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan kepadanya tidak mencapai 17 tahun. Baginya, tuntutan ini sangat tidak proporsional dan menunjukkan bahwa jaksa tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya. Ary merasa bahwa dirinya dijadikan tumbal dalam kasus ini tanpa mempertimbangkan perannya yang hanya sebagai perantara .

Pledoi Emosional Ary Gadun FM: Mohon Maaf hingga Minta Pasal TPPU Dihapus

Baca Juga : Usai Insiden KA Bandara, KAI Targetkan Jalur Poris–Batu Ceper Normal Mulai 14.30 WIB

Dalam pembelaannya, Ary mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengenal atau bertemu secara langsung dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus korporasi CPO. Ia menjelaskan bahwa sosok yang mendekati dan mendorongnya untuk menyuap para hakim adalah mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Pertemuan awalnya dengan Wahyu justru berawal dari hobi yang sama, yaitu mengendarai motor gede (moge), yang kemudian dimanfaatkan oleh Wahyu untuk menawarkan “bantuan” pengurusan perkara .

Ary menegaskan bahwa dalam skenario suap tersebut, ia hanyalah seorang perantara yang dimanfaatkan oleh oknum pengadilan. Ia mengklaim bahwa seluruh uang suap yang diterimanya telah diberikan sepenuhnya kepada Wahyu Gunawan. “Saya bukanlah penikmat uang suap, dan yang dianggap objek suap telah berada sepenuhnya pada Wahyu Gunawan berdasarkan saksi ahli,” tegasnya di persidangan. Oleh karena itu, ia merasa sangat tidak adil jika harus dijerat dengan pasal TPPU yang mengasumsikan adanya aliran dana yang dinikmatinya .

Lebih lanjut, Ary juga membela diri terkait hartanya yang kini disita oleh negara. Ia mengklaim bahwa seluruh aset yang dimilikinya bukan berasal dari uang suap, melainkan hasil jerih payahnya selama 30 tahun berkarier sebagai advokat dan konsultan hukum. “Harta saya, saya peroleh dari hasil kerja keras saya selama 30 tahun dengan air mata, keringat, dan pengorbanan,” ujarnya sambil menahan tangis. Ia bahkan menunjukkan bahwa semua pembelian asetnya dilengkapi dengan faktur, kuitansi, dan bukti pembayaran pajak yang sah .

Sebagai seorang content creator yang terkenal dengan jargon “Jakarta Keren” di media sosial, Ary memang kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. Mulai dari koleksi motor gede, mobil mewah seperti Toyota Land Cruiser dan Land Rover, hingga puluhan helm premium dan sepeda mahal . Namun di persidangan, ia berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kemewahan tersebut adalah hasil kerja kerasnya sebagai pengacara korporasi, bukan dari uang haram. Ia bahkan telah menghadirkan para ahli untuk melakukan pengesahan atas aset-aset yang dimilikinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku .

Sebelumnya, dalam nota keberatan atau eksepsi, Ary sempat melontarkan pernyataan kontroversial bahwa ada pihak yang ingin menghancurkan Indonesia. Saat itu, ia merasa semua amar tuntutan yang dibacakan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum . Namun dalam pledoi ini, nadanya lebih lunak dan introspektif. Meski tetap membantah pasal TPPU, ia mengakui kesalahannya dalam perkara suap dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya, sembari berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya .

Sidang dengan agenda Pledoi Emosional Ary Gadun FM ini turut menyoroti peran terdakwa lain, termasuk rekan Ary, Junaedi Saibih. Dalam pleidoinya, Junaedi juga menegaskan bahwa komunikasi dan rencana suap hanya dilakukan oleh Ary dan Wahyu Gunawan, tanpa melibatkan dirinya . Hal ini semakin menguatkan posisi Ary sebagai aktor kunci yang menghubungkan pihak korporasi dengan oknum hakim. Kini, seluruh pembelaan telah disampaikan, dan bola panas ada di tangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil dalam waktu dekat

Tags: Ary Gadun FM Pledoi Emosional Tipikor

Baca Juga: patchescrafts.com